Pemkab Karawang Diduga Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Warga Ancam Blokir Akses Jalan



KARAWANG, Pantaunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga belum membayar ganti rugi lahan seorang warga yang terletak di Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura, Karawang. Warga tersebut kini menuntut Pemkab Karawang untuk segera membayar tanah seluas ± 2000 m² yang telah dibangun jalan dengan akses Tanjung Pura-Klari, yang sudah menjadi objek nasional.

Permasalahan ini terungkap saat Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Karawang selaku kuasa hukum warga, serta DPPKAD, Bappeda, Bapenda, Kepala BPN, Danramil, dan Kapolsek Karawang.

Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto, menyatakan bahwa kliennya telah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar oleh Pemkab Karawang.


"Kami sudah berkali-kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang namun tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami mengadukan ke Komisi I DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami," ujarnya usai RDP dengan Komisi I DPRD Karawang pada Kamis (20/6/2024).

Ferryanto menjelaskan, dalam audiensi tersebut, pihaknya telah memperlihatkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan yang sudah divalidasi oleh pihak BPN Karawang. Namun, Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang diklaimnya sudah dibayarkan kepada klien mereka.

"Sesuai hasil RDP hari ini, Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami. Jika tidak ada buktinya, maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami," tegasnya.

Ferryanto menekankan bahwa hanya ada dua pilihan: Pemkab Karawang membayar ganti rugi lahan kliennya atau mereka akan mengambil alih dan memblokir akses jalan lingkar Tanjung Pura.


Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait aduan masyarakat mengenai lahan yang belum dibayar oleh Pemkab Karawang, padahal lahan tersebut sudah dibangun jalan baru lingkar Tanjung Pura.

"Oleh karena itu, hari ini kami memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari solusi yang saling menguntungkan," ujarnya.

Khoerudin menambahkan bahwa saat RDP, pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sementara warga memiliki bukti sertifikat tanah di lahan tersebut.

"Kami memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga. Jika tidak ada bukti, maka Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut karena itu merupakan hak warga. Ini akan menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjung Pura yang sudah menjadi akses jalan nasional," pungkasnya.  (Joe/Aisah)


0 Komentar