Anggota DPRD Jabar Dindin Abdullah Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja





Pantaunews.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dindin Abdullah Ghozali, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

"Puji syukur tercurah limpahkan, pekan ini bisa bersilaturahim dengan masyarakat Sukajadi kecamatan taman Sari untuk Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Tenaga kerja Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Perda No. 5 Tahun 2023 sendiri merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal seperti pedagang, petani, ojek online, dan buruh harian lepas.

Dindin menegaskan lewat pemaparannya bahwa pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini penting untuk masyarakat ketahui, baik yang bekerja formal maupun informal mempunyai perlindungan yang layak. Aman akan menciptakan kenyamanan dalam pekerjaan," tegasnya.

Dindin berharap semakin banyak warga di Jawa Barat yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial di dunia kerja.

"Mari bersama mewujudkan perlindungan kerja yang adil dan menyeluruh, semua pekerja berhak untuk aman dan sejahtera," tuturnya.***

Redaksi

0 Komentar