Pantau news.id — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin, S.Hum, menegaskan pentingnya akses hukum yang setara bagi seluruh warga, terutama kalangan kurang mampu.
Hal ini disampaikannya saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024-2025, yang digelar di Kelurahan Melong, Cimahi Selatan, Sabtu, 26 April 2025.
Dalam acara yang dihadiri warga Blok Cikendal RT 02 RW 05 tersebut, Acep memaparkan isi Perda Jabar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Menurutnya, Perda ini menjadi payung hukum bagi warga miskin agar tak lagi takut menghadapi persoalan hukum.
"Kita ingin masyarakat tahu bahwa ada hak yang dijamin oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis," ujar Acep.
Ia juga mendorong agar informasi ini bisa menjangkau seluruh pelosok, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang terabaikan secara hukum.***
Redaksi
0 Komentar