Pesantren Jadi Sarana Edukasi Hukum, DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Cimahi




Pantaunews.id — Pondok Pesantren Salafiyah Ummul Quro di Kota Cimahi menjadi tuan rumah kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, S.Hum pada Minggu, 27 April 2025

Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2024–2025, dengan fokus pada penyampaian Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Menariknya, sosialisasi kali ini menggandeng lingkungan pesantren sebagai mitra strategis dalam memperluas pemahaman hukum di masyarakat. Menurut Kang Acep, pesantren memiliki potensi besar dalam menyampaikan nilai-nilai keadilan dan perlindungan hukum karena kedekatannya dengan komunitas akar rumput.

“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga bisa menjadi pusat edukasi masyarakat, termasuk dalam hal hukum. Ini penting agar masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ungkapnya

Ia menambahkan, banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mengetahui adanya fasilitas bantuan hukum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Karena itu, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan seperti pesantren dinilai strategis dalam menjangkau kelompok rentan hukum.

Para peserta, yang terdiri dari santri, ustaz, dan tokoh masyarakat, tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi tanya jawab mengenai mekanisme pengajuan bantuan hukum.

Melalui kegiatan ini, DPRD Jabar berharap nilai-nilai keadilan dapat ditanamkan sejak dini, dan pesantren mampu menjadi agen penyebar literasi hukum yang berdampak langsung di tengah masyarakat.


Redaksi

0 Komentar