BANDUNG,Pantaunews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum., menegaskan bahwa politik dalam pandangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah bagian dari ibadah dan jalan perjuangan (toriqoh) untuk mewujudkan kemaslahatan publik. Hal ini menjadi inti materi dalam acara Pendidikan Demokrasi bertajuk "Kedudukan, Peran, dan Fungsi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan".
Acara yang digelar di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Jalan KH. Ahmad Dahlan, pada Senin malam (13/10/2025), ini bertujuan untuk memberikan pemahaman ideologis tentang peran wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Mengawali paparannya, Acep Jamaludin mengutip pandangan Imam Al Mawardi, "Politik sebuah umat didasarkan pada akidahnya". Menurutnya, pandangan ini menjadi landasan bahwa bagi kader PKB yang berakidah Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah, maka jalan politiknya pun harus selaras dengan nilai-nilai NU.
"Politik pada dasarnya baik, ia bagian dari syariah, bahkan ulama menyatakan hukumnya fardlu kifayah (kewajiban kolektif). Tujuannya mulia, yaitu usaha perbaikan yang menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat," ujar Acep Jamaludin.
Lima Misi Utama Kekuasaan Politik
Lebih jauh, Acep membedah dokumen Mabda' Siyasi (Prinsip Dasar Perjuangan) PKB yang menjadi pedoman gerak partai. Ia menjelaskan bahwa misi utama yang dijalankan PKB melalui jalur kekuasaan adalah mewujudkan tatanan masyarakat yang beradab dan sejahtera. Misi ini ditempuh dengan pendekatan menyerukan kebajikan dan mencegah kemungkaran (amar ma'ruf nahi munkar).
Secara spesifik, manifestasi dari perjuangan tersebut adalah menjamin lima hak dasar universal (maqashid al-syariah):
• Hifdzu al-Nafs: Terpeliharanya jiwa, raga, dan hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang, papan, serta hak atas pekerjaan dan rasa aman.
• Hifdzu al-Din: Terpeliharanya agama dan kebebasan dalam menjalankannya tanpa paksaan.
• Hifdzu al-Aql: Terpeliharanya akal serta jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
• Hifdzu al-Nasl: Terpeliharanya keturunan dan jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus.
• Hifdzu al-Mal: Terpeliharanya harta benda milik setiap warga negara.
DPRD Sebagai Instrumen Perjuangan
Acep menegaskan, untuk mencapai kelima tujuan tersebut, keterlibatan dalam penetapan kebijakan publik melalui jalur kekuasaan adalah sebuah keniscayaan. Di sinilah peran DPRD menjadi sangat vital.
"Bagi PKB, jalur kekuasaan, termasuk melalui DPRD, menjadi amat penting untuk mempengaruhi kebijakan publik. Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat lemah dan terpinggirkan, serta membongkar sistem yang tidak berpihak pada kedaulatan rakyat," jelasnya.
Ia menutup paparannya dengan mengingatkan bahwa kekuasaan sejatinya adalah amanat dari Tuhan yang dititipkan kepada manusia. Oleh karena itu, setiap pemimpin, termasuk anggota dewan, akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"Maka dari itu, ber-PKB adalah jalan bagi para santri dan seluruh warga untuk menjalankan dua warisan Hadratusyekh Hasyim Asy'ari, yaitu menjaga agama (himayatud din) sekaligus memelihara negara (himayatud daulah)," pungkasnya.***
Redaksi

0 Komentar